Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, memutuskan tetap melanjutkan sidang perkara pidana keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 walaupun dua di antara tiga terdakwanya berdalih sakit.

Majelis Hakim yang dipimpin Toga Napitululu juga memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan terhadap Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael.

“Sidang tetap dilanjutkan hingga menunggu terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael sembuh,” ujar Toga dalam persidangan, Kamis (2/11).

Selain keputusan tadi, Majelis Hakim PN Bandung yang menangani perkara dalam agenda persidangan juga menetapkan menolak eksepsi kuasa hukum para terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja mengatakan, akan mematuhi putusan Majelis Hakim PN Bandung yang menangani perkara agar dilaksanakan pemeriksaan kesehatan lanjutan kepada terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael.

“Menyoal dua terdakwa lainnya, tetap kita tunggu mereka sampai sembuh sesuai keputusan Majelis Hakim,” ungkap Suharja.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka