Jakarta, Aktual.com – DPR diminta menolak Rancangan Undang-undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) yang saat ini sedang digodok Komisi XI DPR RI. RUU yang merupakan revisi terhadap UU PNBP Nomor 90 Tahun 1997 itu dinilai bertentangan dengan konstitusi UUD45 dan Pancasila.
Rancangan UU tersebut dinilai dapat membuat rakyat semakin sengsara, dan akan menggerus elektabilitas Joko Widodo.
Menurut Koordinator FORMAPPI Sebastian Salang, ada 60.000 pungutan yang mencengkeram bangsa ini. Sehingga ia meminta agar RUU PNPB itu tak dipaskakan.
Demikian pandangan Sebastian Salang dalam diskusi Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), di Hotel Amaris Tebet, Rabu (1/11).
Dalam acara tersebut dihadiri anggota Badan Legislasi DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamudin Daeng, dan Pengamat Ekonomi Center of Reform on Economic (CORE) Muhamad Faisal.
Sabastian salang menuturkan revisi UU PNBP Nomor 90 tahun 1997 itu merupakan kebutuhan mendesak. Pasalnya, undang-undang itu mencantumkan 60 ribu pungutan. Salah satunya yaitu pungutan untuk perpanjangan dokumen para TKW yang kembali bekerja di luar negeri.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby