Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono. Dia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka untuk kali pertama.
Arief yang menyandang dua status tersangka di KPK tak banyak komentar terkait penahanannya. Dia mengaku akan mengikuti semua proses hukum saat ini.
“Kami jalani saja prosesnya,” ujar Arief yang sudah mengenakan rompi tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/11).
Selanjutnya dia merangsung ke mobil tahanan KPK. Arief ditahan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
“Ditahan di Rutan Guntur,” kata Jubir KPK Febri Diansyah.
Adapun dua perkara yang menjerat Arief yaitu dugaan pemulusan pembahasan APBD-P Malang Tahun 2015 dan dugaan suap penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid