Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi I DPR Sukamta, menilai adanya keharusan jaminan dari pemerintah bahwa data seluler masyarakat yang melakukan registrasi ulang kartu prabayar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga.

“Pemerintah harus mematuhi ketentuan di dalam UU yang mewajibkan pemerintah untuk menjaga dan melindungi kerahasiaan data pribadi,” ujar Sukamta, di Jakarta, Kamis (2/11).

Dia mengatakan UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur perlindungan data pribadi ini.

Pada pasal 26 ayat 1, disebutkan “Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan”.

“Pada bab penjelasan pasal 26 ayat 1 tadi juga ditegaskan bahwa dalam pemanfaatan teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid