Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, saat menjadi saksi kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10/2017). Dalam disidang Gamawan Fauzi mengaku tidak pernah menerima apapun terkait kasus korupsi e-KTP. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPR Setya Novanto untuk bersaksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP, dengan terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat (3/11).

Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi memastikan kliennya tersebut bakal memenuhi panggilan jaksa penuntut umum KPK untuk bersaksi di sidang lanjutan Andi Narogong.

“Hadir, hadir, hari ini. Tapi pasti hadir,” kata Fredrich.

Namun, Fredrich belum mengetahui jam berapa Ketua Umum Partai Golkar itu menyambangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ini merupakan panggilan ketiga Setnov, setelah dua kali mangkir.

“Saya kurang tahu datang jam berapa. Saya nggak ikut dampingi,” tuturnya.

Selain Setnov, jaksa penuntut umum KPK turut memanggil mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi, Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, Deniarto Suhartono.

Kemudian Staf keuangan PT Sandipala Arthapura Fajri Agus Setyawan, Kasubag Perbendaharaan Sesditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Junaidi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid