Jakarta, Aktual.com — Ketua DPR Setya Novanto diminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadi saksi pertama di persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat, (3/11).
Pasalnya, pekan lalu Novanto tak mengkir dari panggilan jaksa KPK atas kasus ini. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar-Butar mencecar Ketua Umum Parti Golkar tersebut seputar dugaan suap untuk menggiring anggaran proyek e-KTP tahun 2011.
Ketika itu, Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar dan Bendahara Umum Partai Golkar. Awalnya hakim John, mengkonfirmasi apakah Novanto mengetahui adanya bagi-bagi uang di DPR RI atas proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Namun Novanto berdalih tak tahu mengenai hal tersebut.
“Kami betul-betul tidak mengetahui Yang Mulia,” kata Setya Novanto dalam persidangan Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Novanto pun membantah ketika disebut hakim terlibat pengaturan pemberian uang-uang di DPR. “Ada sumber (saksi), anda ikut arus perputaran uang, apa keterangan saudara?” tanya hakim John.
Artikel ini ditulis oleh: