Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencekal Edward Seky Soeryadjaya, yang merupakan tersangka korupsi dana pensiun PT Pertamina, agar tidak bisa bepergian ke luar negeri sejak 16 Oktober 2017 hingga 16 April 2018.
“Direktur Ortus Holding Ltd itu merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk, telah dicekal atas permintaan Kejagung,” kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno di Jakarta, Jumat (3/11).
Permohonan cegah tersebut diajukan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
“Sudah diajukan ke pencekalan ke Imigrasi sejak yang bersangkutan menjadi saksi,” lanjut Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono.
Dikatakan, pencegahan itu tidak lain untuk mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan yang bersangkutan dalam kasus dana pensiun Pertamina yang diinvestasikan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara