Jakarta, Aktual.com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) melaporkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan RI (Kementerian ATR/BPN) dan Kepala BPN Jakarta Utara atas dugaan maladministrasi penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), dan Hak Guna Bangunan (HGB) reklamasi Teluk Jakarta.
Penerbitan HPL dan HGB ini sendiri diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta dan PT Kapuk Naga Indah dalam rangka proyek reklamasi Pulau C dan Pulau D di kawasan Teluk Jakarta.
“Koalisi menilai ada banyak masalah hukum yang membuat HPL dan HGB tersebut tidak layak terbit,” ungkap salah satu perwakilan KSTJ, Nelson Simamora kepada wartawan di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jum’at (3/11).
Masalah dalam HPL dan HGB tersebut antara lain adalah masalah perizinan Pulau C dan Pulau D yang baru diajukan setelah kedua pulau itu terbangun. Padahal, nihilnya izin lingkungan dalam sebuah pembangunan, terlebih reklamasi, merupakan masalah serius yang berimplikasi pada ancaman pidana.
Selain itu, masalah lainnya adalah tidak adanya Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar dari pembangunan Pulau C dan D hingga diterbitkannya HPL dan HGB kedua pulau tersebut. Nelson mengatakan, setidaknya ada tiga Perda yang harus diterbitkan Pemprov DKI Jakarta, yaitu Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota; Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kota; dan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Kota.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan