Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim membuka kemungkinan Ketua DPR Setya Novanto kembali dipanggil dalam persidangan KTP-Elektronik di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Baik kepada saudara Setya Novanto sementara keterangan anda dianggap cukup, tetapi barang kali harus saya katakan bahwa dalam perkembangannya nanti, ada kemungkinan kalau memang diperlukan lagi, anda diundang lagi di sini,” kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (3/11).

Setya Novanto (Setnov) menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-E) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

Ia hadir setelah dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi 9 dan 20 Oktober 2017.

“Tadi dalam beberapa hal, anda menjawab lupa, kenapa begitu banyak lupa? Tadi saya cermati anda memberi jawaban, lupa, lupa, lupa. Kenapa begitu banyak yang lupa?,” tanya hakim John.

Setnov mengaku ia menjawab lupa dan tidak tahu karena jarak antara pembahasan e-KTP hingga saat ini sudah hampir tujuh tahun.

“Ya kami lebih banyak tidak tahu, karena sudah begitu lama,” jawab Setnov.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby