Jakarta, Aktual.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek E-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/11).
Dalam persidangan itu terkuak istri, anak sampai keponakan Ketua DPR, Setya Novanto diduga terlibat kasus korupsi e-KTP.
Saat bersaksi, JPU KPK mengonfirmasi pengetahuan Setya Novanto seputar PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana. PT Murakabi adalah salah satu peserta lelang dalam proyek e-KTP.
Ketua Umum Partai Golkar itu mengakui bahwa pada 2002 dirinya pernah menjabat Komisaris di PT Mondialindo, dan salah satu pemegang saham di PT Mondialindo itu adalah putra kandungnya.
“Salah satu pemegang sahamnya Reza Herwindo, anak saya,” kata Novanto
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho kemudian menelisik, apakah Novanto mengetahui bahwa istrinya Deisti Astriani juga pernah tercatat sebagai pemilik saham PT Mondialindo. Namun, Novanto mengaku tidak tahu.
Menurut jaksa, Novanto pernah menjual perusahaan itu kepada pengusaha bernama Heru Taher. Kemudian, perusahaan tersebut dijual kepada pengusaha lain bernama Deniarto.
Setelah itu, menurut jaksa KPK, Deniarto menjual saham perusahaan itu kepada istri Novanto, Deisti Astriani. Dikonfirmasi itu, Novanto lagi-lagi menjawab tidak tahu.
“Saya tidak tahu,” kata Novanto.
Jaksa Taufiq mengatakan, berdasarkan bukti yang dimiliki KPK, saham terbesar PT Murakabi Sejahtera dimiliki oleh PT Mondialindo. Bahkan, kedua perusahaan itu memiliki alamat kantor yang sama, yakni di Lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta. Adapun, kantor tersebut dimiliki oleh Setya Novanto sejak tahun 1997 hingga 2014.
Selain itu, jaksa juga mengonfirmasi dua nama lainnya yang juga anggota keluarga Novanto. Keduanya, adalah putri kandungnya, Dwina Michaela dan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.
Dalam berita acara pemeriksaan, Novanto menjelaskan bahwa ia mengetahui Irvanto menjabat Direktur di PT Murakabi Sejahtera. Namun, ia tidak mengetahui kaitan PT Murakabi dalam proyek e-KTP.
Jaksa KPK kemudian menanyakan apakah Setya Novanto mengetahui bahwa putrinya, Dwina Michaela pernah menjadi pengurus PT Murakabi Sejahtera.
Menurut jaksa, Dwina pernah tercatat sebagai Komisaris PT Murakabi. “Saya tidak tahu,” kata Novanto.
Dalam kasus ini, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.
Menurut jaksa, Andi diduga terlibat pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi didakwa oleh jaksa KPK, bersama-sama dengan Setya Novanto, berperan dalam mengarahkan, mengatur dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
(Reporter: Fadlan Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka