Mataram, Aktual.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat segera membuat peraturan daerah (perda), yang didalamnya mengatur tentang angkutan umum, termasuk taksi online atau daring yang saat ini sudah berkembang di Indonesia.

“Sebenarnya kami sudah punya perda tentang angkutan umum, namun belum mengatur tentang taksi online dan jenis armada taksi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Barat Lalu Bayu Windia, di Mataram, Minggu (5/11).

Pihaknya saat ini sedang menyusun naskah akademik perda angkutan umum agar sesuai dengan kondisi kekinian. Bahan dokumen yang akan menjadi rancangan peraturan daerah tersebut berasal dari masukan berbagai kalangan yang terkait dengan angkutan darat.

Selain taksi online, menurut Bayu, di dalam perda tersebut juga akan mengatur tentang armada bus pariwisata karena termasuk angkutan umum.

Selain itu, jenis taksi yang bisa beroperasi. Pasalnya, taksi yang dipergunakan oleh perusahaan angkutan taksi konvensional di NTB, saat ini masih jenis sedan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara