Jakarta, Aktual.co — Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sudah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi, yang telah disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Polri pun menyebut, KPK tak laik memperkarakan kasus Komjen Budi itu.
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda mengatakan, dalam menggelar perkara dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan sejumlah pakar telah dihadirkan, yakni Yenti Ganarsih dan Teuku Nasrullah.
“(Tanggalnya saya lupa), yang pasti beliau (Yenti dan Nasrullah) hadir. Beliau banyak berpendapat tentang bagaimana bahasa Polri mengumukan kasus ini supaya tidak mendapat reaksi negatif dari masyarakat,” kata Chairul ketika berbincang dengan Aktual.co, Selasa (19/5).
Dia mengatakan, pemikiran yang disampaikan Yenti dan Nasrullah terhadap gelar perkara kasus Komjen Budi Gunawan bahkan lebih jauh.
“Jadi lebih jauh lagi pikiran beliau dari saya. Kalau saya lihat kasusnya saja. Ndak mau tahu bagaimana nantinya reaksi masyarakat,” ujar dia.
Dia pun mengaku, dalam gelar perkara pada bulan April 2014 itu meminta agar pihak seperti, KPK, Kejaksaan Agung dan PPATK untuk dihadirikan.
“Memang waktu gelar yang saya hadiri pihak KPK, Kejagung dan PPATK belum diundang. Rencananya gelar besar itu yang mereka diundang tapi batal,” kata dia.
Laporan: Wisnu Jusep
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















