Jakarta, Aktual.com – Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, selama 13 tahun bekerja di Kuwait tidak bisa pulang, dikarenakan ditahan oleh majikannya dan gaji tidak diberikan.
“Saya dapat aduan dari keluarga, bahwa Watini (29) TKW yang bekerja di Kuwait sudah 13 tahun 5 bulan tidak bisa pulang,” kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu, Juwarih di Indramayu, Senin (6/11).
Juwarih mengatakan Watini (29) merupakan Warga Desa Sukaperna, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang bekerja di Kuwait dari tahun 2004.
Dari keterangan keluarga kata Juwarih, Watini sudah lama tidak pulang, karena majikan selalu menahan kepulangannya.
“Padahal masa kontrak kerjanya sudah habis, selain itu, majikannya juga menahan gaji serta tidak diberi kebebasan untuk berkomunikasi,” tuturnya.
Juwarih mengatakan SBMI Indramayu pada tanggal 9 Maret 2017 sudah mengadukan permasalahan kasus itu ke Direktorat PWNI dan BHI Kemenlu di Jakarta.
Namun pihak KBRI Kuwait sangat lamban dalam merespon pengaduannya. “Kami sudah hampir delapan bulan mengadu namun sampai saat ini belum juga ada informasi perkembangan pengaduannya dari pihak pemerintah,” katanya.
Juwarih menambahkan Watini direkrut oleh sponsor bernama Kastiman, yang masih satu desa, kemudian Watini pada tanggal 21 Juni 2004 diberangkatkan oleh PT Duta Sapta Perkasa ke Kuwait.
“Watini pada saat direkrut masih dibawa umur, baru 16 tahun sehingga terindikasi Watini menjadi korban trafficking,” kata Juwarih. (ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka