Ketua DPR Setya Novanto (kiri) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7/2017). Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. AKTUALMunzir

Jakarta, Aktual.com – Kuasa Hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi mengatakan kalau kliennya mempunyai hak untuk tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e- KTP).

Ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang, KPK harus mengantongi izin pemeriksaan yang dikeluarkan presiden.

“Ini kan UU, di mana sesuai dengan putusan MK 76/PUU-XII Tahun 2014 kan telah menyatakan Pasal 245 itu konstitusional dan mewajibkan pemanggilan terhadap ketua dewan maupun anggota dewan harus izin dari Presiden,” kata Frederich di Jakarta, Senin (6/11).

“Dan presiden dalam waktu 30 hari akan menentukan sikap, diizinkan atau menolak. Kita ini kan Indonesia negara konstitusi, negara hukum kan,” tambahnya.

Untuk itu, ia menegaskan agar KPK wajib patuh dan taat terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid