Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengingatkan agar majelis hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak mengingkari putusan penetapan Pemilu serentak pada 2019.
Hal itu terkait dengan uji materi mengenai ketentuan presidential treshold sebesar 20 persen atau menggunakan ketentuan ambang batas Pemilu 2014.
“MK sendiri yang memutuskan Pemilu serentak antara Pileg dan Pilpres. Kalau sekarang MK dukung Presidential treshold (PT) 20 persen, saya kira MK mengingkari putusannya sendiri,” kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (6/12).
“Karena, gak masuk akal dan tidak logis, aturan PT sudah dipakai di 2014. Saya rasa mereka yang waras tidak mungkin mendukung PT 20 persen di MK,” tambahnya.
Ketika ditanyakan lebih lanjut, soal bagimana prediksi putusan MK melihat dari komposisi majelis hakim konstitusi tersebut, apakah kemudian besar kemungkinan diterima atau ditolak. Ia mengatakan bahwa majelis hakim dalam memutus harus berpegang teguh pada konstitusi.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid