Jakarta, Aktual.com – Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan status tersangkanya. Sidang perdana akan berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan hari ini adalah sidang perdana dan sebelumnya pihak KPK sudah menerima surat panggilan atas gugatan praperadilan tersebut.
“Biro hukum KPK akan hadir, sebelumnya KPK telah menerima surat panggilan atas gugatan praperadilan Walkot Batu, ERP (Eddy Rumpoko),” ujar Febri.
Ia menambahkan permohonan praperadilan didaftarkan di PN Jaksel pada 24 Oktober 2017 melalui kuasa hukumnya, kantor pengacara Ihza Law Firm.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) website PN Jaksel, gugatan praperadilan Eddy Rumpoko didaftarkan pada Selasa, 24 Oktober 2017 dengan Nomor Registrasi 124/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.
Setidaknya, ada sembilan permohonan Eddy Rumpoko yang menjadi materi praperadilan. Di antaranya meminta hakim praperadilan menyatakan penangkapan yang dilakukan KPK tidak sah.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid