‎Denpasar, Aktual.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menetapkan JGKS alias Mang Jangol sebagai tersangka. Wakil Ketua DPRD Bali itu dijerat dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

‎Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Hadi Purnomo menegaskan, telah dibentuk dua tim dari Polda Bali dan Polresta Denpasar untuk memburu Mang Jangol. Seperti diketahui, saat Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menggerebek kediamannya pada Sabtu lalu, politisi Partai Gerindra itu berhasil melarikan diri.

Ia kabur melalui jendela kamarnya di lantai dua yang terhubung dengan CCTV. Saat polisi memeriksa kamar pribadi Mang Jangol, ditemukan tali menjuntal dari jendela kamar yang terbuka. “Sudah dibentuk tim khusus untuk penangkapan berdasarkan instruksi Kapolda. Kita siap melaksanakan penangkapan. Kami bentuk tim, Polda juga bentuk tim,” kata Hadi di Mapolresta Denpasar, Senin (6/11).‎

Mang Jangol, kata Hadi melanjutkan, telah ditetapkan sebagai buron dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Tak hanya sendiri, istri pertamanya, Dewi Ratna dan kakak kandungnya, Wayan Suandana alias Wayan Kembar juga masuk dalam DPO.

“DPO sudah disebar sampai seluruh Indonesia,” jelas Hadi. Selain menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Hadi mengaku institusinya juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi Kelas I Ngurah Rai guna pencekalan. “Kita melaksanakan pencekalan di bandara. Dikhawatirkan dia akan melarikan diri, karena dia pernah jalan-jalan keluar negeri,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: