Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait penghitungan keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU Tahun 2016-2017.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno pada Senin (6/11) menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Irfan Kurnia Saleh, tersangka dari unsur swasta dalam kasus tersebut.

“Termohon telah memiliki bukti permulaan yang cukup tentang adanya kerugian keuangan negara yang nyata atau aktual sesuai fakta yang diperoleh dari keterangan beberapa orang saksi dan 240 dokumen yang menyatakan pengadaan helikopter angkut AW-101 diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp224 miliar,” kata Togi Robson Sirat, anggota tim Biro Hukum KPK.

Hal tersebut dikatakannya saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Irfan Kurnia Saleh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

“Termohon telah melakukan koordinasi dengan BPK untuk meminta pendapat BPK terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU sebelum termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka,” kata Togi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara