Ketua DPR Setya Novanto menyampaikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan pers terkait penetapan diriinya sebagai tersangka kasus korupai KTP elektronik (E-KTP) oleh KPK. Dalam keterangnnya Setya Novanto Masih menjabat sebagai Ketua DPR. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com-Pengacara Rudi Alfonso mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/11). Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar itu, tak banyak bicara terkait kehadirannya kali ini.

Kepada wartawan Rudi mengaku diperiksa sebagai saksi untuk SN. Dia tak menyebut nama lengkap, dan langsung masuk ke lobi gedung KPK.

“(Diperiksa untuk) SN,” kata Rudi singkatnya.

Inisial SN diduga merujuk kepada Ketua DPR Setya Novanto. Pasalnya saat diumumkan sebagai tersangka korupsi e-KTP, KPK menyebut SN, yaitu inisial untuk Setya Novanto.

Selain Rudi, ada Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK Agun Gunandjar Sudarsa, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, dan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno.

Hanya Agun yang memberikan keterangan kepada awak media. Namun, politikus Golkar itu meminta wartawan bertanya kepada Juru Bicara KPK Febri Diansyah soal pemeriksaannya hari ini. Menurut Agun, dirinya dipanggil sebagai saksi.

“Ya ditanya sama Febri saja, dia yang lebih banyak tahu. Yang jelas saya tetap dipanggil sebagai saksi,” kata Agun.

Agun tetap tak menjawab pertanyaan wartawan mengenai pemeriksaan dirinya untuk tersangka siapa. Dia kembali meminta hal tersebut dikonfirmasi kepada Juru Bicara KPK.

“Tanya Febri saja, dia yang lebih ngerti dan lebih paham,” tuturnya sambil bergegas ke lobi gedung KPK.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak membantah saat ditanya mengenai pemeriksaan saksi-saksi di atas untuk Setya Novanto.

Dia menyatakan bahwa para pihak yang dipanggil diperiksa untuk pengembangan kasus e-KTP. “Hari ini ada sejumlah saksi yang diperiksa untuk pengembangan kasus e-KTP,” terangnya.

Sebelumnya, penyidik KPK kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Hal tersebut diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang beredar di kalangan wartawan.

SPDP yang dikeluarkan pada 3 November 2017 itu menyebutkan, penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setnov sudah dimulai bersasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tanggal 31 Oktober 2017.

Setnov dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber di KPK membenarkan bahwa Ketua Umum Golkar itu kembali berstatus tersangka. Hanya saja KPK belum memberikan keterangan resmi soal penetapan tersangka kedua Setnov dalam perkara korupsi e-KTP.

 

Pewarta : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs