Makasar, Aktual.co — Tim Advokasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Abraham Samad, berencana mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Salah satu anggota tim advokasi, Adnan Buyung Azis, menjelaskan, keinginan timnya untuk melakukan pengaduan, lantaran menemukan banyak pelanggaran hukum pada saat rekonstruksi kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan oleh Polda Sulselbar, di kantor Camat Panakkukang, Makassar pada Minggu 17 Mei lalu.
“Kami akan adukan kasus klien kami ke Kompolnas, Komnas HAM, bahkan Presiden,” ucapnya, Selasa (19/5).
Adnan menuturkan, pihaknya menemukan pelanggaran hukum dalam proses rekonstruksi tersebut pasalnya dalam reka ulang perkara tidak menghadirkan para tersangka.
“Ini hanya rekonstruksi keterangan saksi yang sengaja ingin menyudutkan AS sebagai tersangka,” kata dia.
Bahkan, lanjut Adnan, rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak Polda Sulselbar, hanya skenario dan upaya polisi untuk memaksakan berkas perkara AS agar dinyatakan lengkap sesuai petunjuk kejaksaan.
Dalam rekonstruksi yang digelar Polda Sulselbar Minggu 17 Mei lalu, tersangka AS tidak hadir di lokasi.
AS diwakili oleh seseorang yang dihadirkan oleh Polda Sulselbar dan berperan sebagai Abraham Samad.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar, Komisaris Besar Joko Hartanto mengatakan, rekonstruksi yang telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
Ia mengatakan tersangka tidak mesti dihadiri.
“Kami hanya ingin mensinkronkan keterangan saksi,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















