Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP Achmad Baidowi

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi hak bagi penganut kepercayaan mengisi kolom agama dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dengan putusan itu, Ia menilai akan semakin banyak jumlah pengikut aliran kepercayaan yang menyebutkan identitasnya.

“Putusan MK itu mengagetkan, tapi itu sudah menjadi putusan yang harus dilaksanakan, yang jelas nanti jumlah pengikut aliran kepercayaan semakin banyak menyebutkan di identitasnya,” ujar Baidowi, Rabu (8/11).

Ia juga mengaku khawatir putusan tersebut bisa disalahgunakan oleh pemeluk agama untuk menghindari kewajiban ajaran agama, dimana pemeluk dapat berdalih dan berlindung dengan identitas aliran kepercayaan.

Namun, meski mengaku kecewa atas putusan MK ini, namun Baidowi tetap menghormati keputusan tersebut. Menurutnya, pasca putusan juga tentunya akan ditindaklanjuti dengan revisi Undang-undang dalam hal ini Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid