Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers tentang OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta  menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan perkara suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, AKtual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan palsu pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Untuk itu, penyidik memeriksa satu saksi‎ bernama Hendra Tri yang merupakan anak buah Setya Novanto di Partai Golkar.

“Saksi Hendra Tri diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka MN (Markus Nari),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (8/11).

Febri berharap Hendra Tri kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk diambil keterangannya.

Karena pada panggilan Selasa (7/11) kemarin, saksi Zulhendri yang juga ‎anggota dan pengurus DPP Partai Golkar, tidak memenuhi panggilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid