Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyepakati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi hak bagi penganut kepercayaan mengisi kolom agama dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Memang kita mengakui selain beragama ada aliran kepercayaan. Enggak apa-apa kalau sudah jadi keputusan MK kita enggak bisa berdebat lagi,” ujar Riza saat dihubungi Aktual.com, Rabu (8/11).
Menurutnya, meski ada 6 agama yang sudah diakui negara, tak masalah jika ada agama baru yang ditulis dalam KTP selama tidak mengganggu agama lain seiring perkembangan zaman dan peradaban.
“Enggak masalah, Abis gimana lagi udah keputusan MK ada aliran penganut kepercayaan,” katanya.
Pasca putusan, kata Riza, tentunya akan ditindaklanjuti dengan revisi Undang-undang dalam hal ini Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid