Jakarta, Aktual.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengaku tidak keberatan dengan ketentuan pemerintah yang akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,71% pada 2018 mendatang.
Ketua Umum Kadin, Roslan P Roslani membantah bahwa imbas kenaikan UMP ini akan membuat sektor ritel menjadi babak-belur. Menurutnya dengan waktu yang ada, perusahaan diyakini mampu membuat perencanaan keuangan hingga menjadi tetap sehat.
“Saya rasa itu sudah positif ya, sudah bagus, sesuai dengan formula yang sudah diberikan oleh pemerintah dalam paket ekonomi, dan kita sudah memprediksi kenaikan itu. Jadi, kalau saya bisa sampaikan, saya bicara dengan banyak pengusaha, asosiasi; sesuai dengan harapan,” kata dia di Jakarta, Rabu (8/11).
Seperti diketahui, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menetapkan UMP sebesar 8,71 yang mengacu pada formulasi pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Berdasarkan penjelasan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto; angka inflasi yang telah terjadi per September 2017 yakni sebesar 3,72%. Sedangkan pertumbuhan ekonomi yang berasal dari realisasi kuartal III-2016 sampai kuartal II-2017 yang diakumulasi sekitar 4,99%.
“Jadi angka inflasi ditambah angka pertumbuhan kumulatif itu lah yang menghasilkan 8,71%,” kata Suhariyanto di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Rabu (1/11).
Pewarta : Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs