Bandung, Aktual.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar memberi peringatan kepada para pegawai negeri sipil (PNS) untuk tetap menjada netralitas saat pelaksanaan Pilgub Jabar 2108 mendatang.
Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto mengatakan pihaknya telah mencatat sejumlah kasus yang terjadi terkait netralitas PNS pada Pilkada Serentak 2015 lalu di gelar beberapa daerah di Jabar. Contohnya di Kabupaten Cianjur ditemukan sebanyak empat kasus, Kabupaten Karawang dua kasus, Kabupaten Sukabumi dan Tasikmalaya masing-masing satu kasus.
“Dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, rawan ANS ikut serta dalam mobilisasi massa. Biasanya saat kampanye,” kata Herminus di Hotel Grand Preanger, Kota Bandung, Rabu (8/11).
Sesuai dengan Pasal 9 ayat 2 dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan jika ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan parpol. Sementara pada Pasal 70 ayat 1 huruf a UU Pilkada ditegaskan jika pada masa kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan BUMN/BUMD, ASN, Kepolisian, TNI, perangkat desa maupun perangkat kelurahan. Ancaman sanksinya pidana penjara dan denda.
“Pasti akan dikenai sanksi dari yang ringan hingga yang berat. Calon kepala daerah (bila terbukti bersalah) juga akan disanksi, seperti didiskualifikasi,” tegas Harminus.
“Makanya kami lakukan antisipasi dengan melakukan pengawasan dari tahapan-tahapan Pilkada. ASN jangan terjebak dalam permainan politik,” tandas Harminus.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs