Jakarta, Aktual.com-Kolom agama yang ada di kartu tanda penduduk (KTP) selama ini hanya dapat diisi kurang lebih lima agama yang sudah diakui di Indonesia. Tetapi sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), kelompok penghayat kepercayaan bisa mencantumkan keyakinannya di KTP yang dimiliki.
Menurut Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diketahui ada 187 organisasi yang mengakomodir penghayat kepercayaan. Kebanyakan mereka berada di wilayah Jawa Tengah, yakni sebanyak 53 organisasi. Dari jumlah itu hanya 48 organisasi yang aktif. Di antaranya Paguyuban Kulowargo Kapribaden dan Paguyuban Pancasila Handayaningrat di Surakarta.
Sementara diposisi kedua ada di Jawa Timur yakni 50 organisasi dan 43 yang aktif. Antara lain Paguyuban Kawruh Kebatinan Jowo Lugu dan Paguyuban Lebdho Guno Gumelar di Surabaya. Disusul oleh Daerah Istimewa Yogyakarta dengan 25 organisasi. Dari jumlah itu hanya 19 yang aktif, seperti Hangudi Bawono Tata Lahir Batin dan Kasampurnan Jati.
Sedangkan di Wilayah DKI Jakarta ada 14 organisasi dengan 12 organ yang aktif, seperti Paguyuban Mersudi Kaluhuraning Budi Pekerti dan Paguyuban Penghayat Kapribaden. Data di daerah lain organisasi penghayat bisa dibilang hitungan jari, kecuali di Sumatera Utara dengan 12 organisasi dan 11 yang aktif. Dari sisi keaktifan, hanya 160 dari 187 organisasi yang terekam aktif. Sebanyak 27 sisanya tidak aktif.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















