Jakarta, Aktual.com – Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Surya Chandra Surapaty atau SCS, ditahan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rabu (8/11) kemarin.
Penahanan dilakukan setelah jaksa penyidik menetapkan Surya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015.
“Kami sudah menahan Kepala BKKBN SCS terkait dugaan korupsi pengadaan KB II,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Warih Sadono di Gedung Bundar, Kejagung.
Dengan demikian, Surya akan mendekam dibalik jeruji besi selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Rabu 8 November 2017, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Warih menjelaskan, penahanan terhadap tersangka guna mempermudah proses penyidikan, pemeriksaan, serta mencegah yang bersangkutan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya atau melarikan diri.
“Jadi ini nilai korupsinya mencapai Rp 490 miliar dengan kerugian Rp110 miliar. Sedangkan penyidik baru menyita Rp 5 miliar belum sebanding dengan kerugian negaranya,” bebernya.
Lebih jauh Warih mengungkapkan, peran Surya dalam perkara ini yakni mengintervensi proses pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun 2014-2015.
“Peranan SCS mengintervensi dalam proses persidangan. Nanti semuanya kita buka dalam proses persidangan,” ujar eks Deputi Penindakan KPK itu.
“Intinya teman-teman penyidik sedang mempercepat proses penyidikan perkara agar segera dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Warih menambahkan.
Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejagung sebelumnnya sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Dirut PT Triyasa Bima Agung berinisial YW, Direktur PT Djaja Bima Agung berinisial LW, dan Kepala Seksi Penyediaan Sarana Program inisial KT, sewaktu menjabat Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN.
Kasus bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implan Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran Rp 191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA.
Kemudian ketika proses pelelangan berlangsung, adanya penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang namun berada dalam satu perusahaan. Yakni PT Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang, sehingga harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: