Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agendakan pemeriksaan terhadap dua direktur perusahaan swasta dalam pengusutan kasus dugaan suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan kedua saksi itu adalah Direktur PT Karya Nasional Hadi Suwarno dan Direktur PT Bina Muda Adhi Swakarsa Pekalongan Iwan Setiono.
“Yang bersangkutan akan digali keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Dirjen Hubla nonaktif Antonius Tonny Budiono (ATB),” ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (9/11).
Selain itu, masih ada sejumlah saksi lainnya yang turut dipanggil penyidik untuk mendalami kasus ini. Saksi tersebut yakni PNS Kemenhub Eddy Gunawan. Kemudian Staf Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Samarinda Lukman, serta empat pihak swasta lainnya yang terdiri dari Herlin Wijaya, Billyani Tania, Yohanes, dan Paula.
“Mereka juga diperiksa untuk tersangka Antonius Tonny Budiono,” kata Febri menambahkan.
Dalam perkara ini, penyidik KPK sudah menetapkan Dirjen Hubla Kemenhub nonaktif, Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, sebagai tersangka.
Keduanya diduga telah bersepakat terkait pemulusan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, yang dikerjakan oleh PT Adiguna Keruktama. Yaitu dengan adanya uang dugaan suap sebesar Rp1,147 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono.
Meski demikian, KPK masih terus mendalami proyek-proyek yang digarap oleh Tonny Budiono terkait perizinan dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan Ditjen Hubla Tahun Anggaran 2016-2017 yang terindikasi tindak pidana korupsi.
Sebagai pihak penerima suap, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.
Sedangkan sebagai pihak pemberi, Adiputra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: