Bambang Soesatyo

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) berpandangan terbitnya SPDP Polri terhadap dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang merupakan mekanisme biasa dalam penegakan hukum. Pasalnya Polri harus melakukan pelaksanaan kegiatan setiap kali menerima laporan dari pihak pelapor.

“Mungkin Polri masuk dalam tahapan penyidikan yang sesuai dengan ketentuan harus memberitahukan kepada Kejaksaan. Menurut saya sih masih normatif bahwa nanti dalam perjalanan tidak terbukti SP3 gitu, kalau terbukti P21,” kata Bambang di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (9/11).

“Ini langkah hukum normatif saja. Cuma mungkin dari sisi lain kita menghimbau kepada masyarakat agar jangan salah menilai bahwa ini merupakan friksi atau dalam tanda petik istilahnya benturan antara Polri dan KPK,” tambahnya mengingatkan agar tidak ada yang menarik ke arah sana.

Lebih lanjut, ketika ditanyakan bagaimana kalau kemudian pimpinan KPK menjadi tersangka dan berkas laporan sudah lengkap atau P21, ia menjelaskan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka harus mengundurkan diri.

“Kalau tersangka dia harus mundur, sesuai dengan undang- undang KPK, itu ketika pimpinan KPK menjadi tersangka sudah ada prosedurnya, Abraham Samad misalnya kemarin kan juga mundur ketika, menjadi tersangka, walaupun kemudian kasus tidak berlanjut kan gitu,” papar dia.

Oleh karena itu, sambung dia, agar tidak berdampak sepeti kasus Abraham Samad, tidak ada penyelesaian pada akhirnya.

“Saya berharap kepolisian lebih cermat lebih mendalami apakah sudah mulai betul-betul mulai unsur. Kalau sudah mulai unsur, jalan, ga boleh juga polisi kalau sudah mulai unsur tapi di tahan (penangannya), ga boleh, harus jalan,” sebut pria yang akrab disapa Bamsoet itu.

“Tapi kalau ga memenuhi unsur ya segera di SP3 gitu jadi ga ada pengecualian. Jangan main-main apalagi menyangkut institusi penegak hukum lain tapi prosesnya harus betul-betul sesuai dengan ketentuan, betul-betul harus sesuai dengan fakta yang ada gitu,” pungkasnya.

(Reporter: Novrizal)

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Eka