Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto tampak buru-buru pergi dari kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, usai melakukan deklarasi pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Emil) dan Daniel Mutaqien.

Bahkan, ia tampak abai dan terus berjalan saat sejumlah wartawan mengejarnya. Padahal, sesaat sebelum Setnov pergi, protokol acara telah mengumumkan kepada wartawan tentang adanya konferensi pers mengenai deklarasi tersebut.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham pun mengelak jika Setnov dianggap kabur dari wartawan. Menurutnya, kepergian Setnov tidak berkaitan sama sekali dengan beredarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus KTP Elektronik oleh KPK pada beberapa waktu lalu.

“Bukan, jadi berdasar rapat pleno, diputuskan bahwa konferensi pers diserahkan oleh juru bicara, yaitu Idrus Marham,” ucap Idrus di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Kamis (9/11).

“Ada (kesibukan),” tambahnya ketika didesak wartawan terkait alasan kepergian Setnov.

Ketika ditanya lebih lanjut terkait sikap Partai Golkar terhadap beredarnya kabar penerbitan SPDP kasus e-KTP, Idrus pun cenderung menghindar dan tidak menjawabnya dengan jelas.

“Kita sudah sepakat bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kasus hukum yang terkait dengan Pak Setya Novanto, sebaiknya ditanyakan kepada penasihat hukum,” kata Idrus dengan nada diplomatis.

(Reporter: Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Eka