Pekerja memasang pengumuman penyesuaian tarif di pintu tol dalam kota, Jakarta, Sabtu (31/10). Sebanyak 15 ruas jalan tol mengalami kenaikan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 507/KPTS/M/2015 yang ditandatangani tanggal 28 Oktober 2015 dan berlaku efektif 1 November 2015. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/kye/15.

Jakarta, Aktual.com – Tujuh ruas tol milik PT Jasa Marga Tbk dipastikan telah diusulkan naik tarif pada bulan ini kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Sesuai regulasi, tarif tol naik setiap dua tahun sekali disesuai dengan inflasi. Jadi, tujuh ruas itu sudah kami usulkan ke BPJT, ” kata VP Divisi Operation Management PT Jasa Marga (Persero) Tbk Raddy R. Lukman, di Jakarta, Kamis (9/11).

Tujuh ruas yang diusulkan penyesuaian tarifnya itu adalah Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Belmera (Belawan-Medan-Tanjung Morawa), Tol Cipularang, Tol Purbaleunyi, Tol Palikanci (Palimanan-Kanci), Tol Semarang ABC dan Tol Surgem (Surabaya-Gempol).

Menurut dia, sebenarnya ada tiga ruas lagi yang harusnya juga disesuaikan tarifnya yakni Tol Jagorawi, Tol Janger (Jakarta-Tangerang) dan Tol JORR.

“Tol Jagorawi dan Janger tidak diusulkan karena sudah disesuaikan bersamaan dengan program integrasi, sedangkan Tol JORR sedang dievaluasi oleh BPJT untuk kepentingan yang sama, ” katanya.

Ditanya berapa perkiraan besaran tarif ketujuh ruas tol tersebut? Dia mengatakan, sesuai dengan data inflasi dua tahun terakhir besarannya sekitar tujuh persen dari tarif saat ini.

“Ya plus minus sekitar tujuh persen, ” kata Raddy.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby