Gedung Pengadilan Tipikor ini dipakai bersama - sama dengan Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan HAM, dan Pengadilan Niaga.

Jakarta, Aktual.com – Pengacara Akhmad Zaini didakwa menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi sebesar Rp425 juta untuk mempengaruhi hakim agar memenangkan satu perkara perdata yang ditanganinya.

“Terdakwa Akhmad Zaini bersama-sama dengan Yunus Nafik (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberikan uang seluruhnya berjumlah Rp425 juta kepada Tarmizi selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan supaya Tarmizi mempengaruhi hakim yang menyidangkan perkara perdata agar menolak gugatan,” kata jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/11).

Perkara itu adalah perkara perdata Nomor 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services (PT EJFS) Pte Ltd dan mengabulkan gugatan rekonpensi PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI) selaku pihak terduga yang diwakili Akhmad Zaini sebagai kuasa hukumnya.

PT EFJS menggugat PT AMDI untuk membayar ganti rugi akibat wanprestasi sebesar 7.603.198,45 dolar AS dan 131.070,50 dolar Singapura. Perkara ditangani Djoko Indiarto (ketua majelis), Tursina Aftianti yang diganti Agus Widodo (anggota I), Sohi yang diganti Sudjarwanto (anggota II) dan panitera pengganti adalah Tarmizi.

PT AMDI lalu mengajukan gugatan balik (rekonpensi) kepada PT EJFS sebesar 4.995.011,57 dolar AS.

Zaini pada akhir 2016 menyampaikan kepada Direktur Utama PT AMDI Yunus Nafik mengenai biaya untuk persidangan. Yunus bersedia menyiapkan biaya Rp1,5 miliar bila gugatan PT EFJP ditolak dan gugatan rekonpensi PT AMDI diterima.

Pada bulan Maret-Mei 2017, terdakwa menemui Tarmizi di ruang panitera pengganti PN Jakarta Selatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby