Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Arsul Sani mengatakan bahwa Setyo Novanto bisa saja menjadi tersangka kembali sepanjang ada dukungan dua alat bukti lain.

“Silakan aja diuji lagi. ‘Kan … sudah pernah ada kasus mantan Wali Kota Makasar Ilham yang menang dalam praperadilan, kemudian diajukan lagi sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan oleh pengadilan pada persidangan kedua kalinya dijadikan tersangka lagi,” kata anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan itu.

Menurut dia, masalah Ketua DPR RI Setyo Novanto yang terjerat dalam dugaan kasus KTP elektronik sebaiknya jangan dibikin gegeran.

Pada masalah itu, kata Arsul, ada dua sisi yang sama-sama dihormati, yaitu kewenangan penegak hukum (KPK) untuk menetapkan kembali seorang tersangka meski sudah menang praperadilan dan ada dua bukti lain.

Pada Paraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2014, kata dia, secara tegas menyebutkan adanya putusan praperadilan itu tidak menghalangi atau menutup langkah hukum untuk menetapkan kembali tersangka (Setyo Novanto) sepanjang ada dua bukti lain yang ada.

“Kalau perlu (Setyo Novanto), diundang saja. Kita hormati kewewangan itu,” katanya.

Ia menandaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak boleh menghentikan dugaan kasus korupsi KTP elektronik yang menjerat Setyo Novanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby