Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah sembilan orang untuk tidak berpergian ke luar negeri.
Pencegahan dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), tahun anggaran 2011-2012.
Kesembilan pihak yang dicegah penyidik KPK antara lain, adik dari Andi Narogong, Vidi Gunawan, Kakak Andi Narogong, Dedi Prijono Pengusaha Made Oka Masagung.
Selanjutnya Ketua DPR RI Setya Novanto, kemudian Direktur Utama PT Murkaabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Ada juga Ibu Rumah Tangga Esther Riawaty Hari, istri siri Andi Narogong, Inayah, pihak swasta Raden Gede serta Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjoā€ˇ.
Artikel ini ditulis oleh: