Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dugaan ancaman melalui pesan elektronik yang menyeret Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, pihaknya tentu memberikan perhatian terhadap persoalan keluarnya SPDP Polri terhadap dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Ia mengatakan akan melakukan pemanggilan terhadap kedua pihak itu nantinya. “Kami nanti pada kesempatan pertama reses selesai kami memanggil para pihak untuk duduk soal, tapi bukan dalam arti kita melindungi seseorang. Kalau memang itu (kasus) benar lanjut, kalau engga jangan diada-adain,” kata Bamsoet menjawab pertanyaan aktual.com, dimuat Jumat (10/11).

Apakah kemudian keluarnya SPDP Polri itu akan mengganggu kordinasi kedua lembaga penegak hukum kedepannya, ia menegaskan jika dalam penanganan perkara tetap berada pada norma hukum yang berlaku, hal itu tidak akan terjadi.

“Harusnya engga, kalau semua kembali pada profesionalisme ga ada yang personal dalam persoalan ini ya sudah selesai. Semua kan KPK menjalankan sesuai Undang Undang yang diberikan negara kepada KPK, dan pimpinanya,” ujar dia.

“Dan Polisi diberikan kewenangan berdasarkan Undang Undang Negara dan kewenangannya. Kalau dia ga jalanin ya salah juga, pelapor bisa melaporkan Polisi, kenapa ini ga diproses?” ucap politikus Golkar itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang