Jakarta, Aktual.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bakal segera menahan Ketua DPR RI Setya Novanto. Penahanan sendiri dapat dilakukan paska penetapan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el).
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah penyidik berwenang menahan semua pihak yang telah menyandang status tersangka di lembaganya. Termasuk, Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
“Penahanan itu sama seperti semua kasus,” jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11).
”Tapi saat ini kami fokus dulu pada pemeriksaan saksi ataupun pemeriksaan tersangka nantinya,” kata Febri berdiplomasi.
Novanto sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK sepanjang proses penyelidikan,. Kendati demikian Febri enggan berspekulasi apakah KPK akan menjemput paksa Novanto atau tidak jika nanti kembali mangkir dari pemeriksaan.
Sebelumnya diberitakan jika KPK secara resmi kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi KTP-el. Novanto diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.
Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek KTP-el tersebut.
Atas perbuatannya, Novanto pun dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs