Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan Irfan Kurnia Saleh, tersangka korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU Tahun 2016-2017.
Irfan Kurnia Saleh merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dari unsur swasta pada kasus tersebut. “Mengapresiasi putusan dari hakim praperadilan, jadi memang penetapan tersangka sudah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cocok,” kata anggota tim Biro Hukum KPK Efi Laila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/11) malam.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno pada Jumat (10/11) membacakan putusan praperadilan yang diajukan Irfan Kurnia Saleh. Sementara itu, Marbun anggota tim kuasa hukum Irfan Kurnia Saleh menghargai putusan praperadilan itu, meskipun pihaknya banyak yang tak sependapat dengan putusan hakim.
“Jadi, putusan praperadilan itu sudah final. Saya kalau memberi komentar terhadap putusan hakim itu rasanya tak etis, banyak kami yang tak sependapat,” kata Marbun.
Salah satu yang tidak sependapat itu, kata Marbun, soal kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. “Unsur keuangan negara itu kan penting tetapi menurut hakim itu sudah masuk pokok perkara, kami berbeda pendapat. Kalau menurut kami ini perkara korupsi itu unsur pentingnya adalah melakukan kerugian negara ada atau tidak, harus ada hasil audit dari lembaga yang berwenang,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara