Sektor Batubara

Jakarta, Aktual.com-Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan indikasi terjadinya kerugian negara dari sektor batubara selama 2006-2016 yang mencapai angka Rp133,6 triliun.

Menurut Peneliti ICW Firdaus Ilyas, berdasarkan kajian ICW terhadap sektor batubara ditemukan  selama periode tersebut ada indikasi unreporting transaction sektor batubara (ekspor) sebesar Rp365,3 triliun.

“Dampaknya, terdapat indikasi kerugian negara dengan jumlah Rp133,6 triliun. Indikasi tersebut berasal dari kewajiban perusahaan batubara untuk pajak penghasilan maupun royalti,” sebut Fridaus kepada Media dalam keterangan resminya, Sabtu (11/11).

Temuan indikasi kerugian negara itu muncul kata dia lantaran kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari Sektor Mineral Batubara (Minerba) yang minim. Di tahun 2015 misalnya hanya 3.580 Wajib Pajak (WP) yang melapor, sedangkan 4.523 lainnya tidak melakukan pelaporan.

Kejanggalan lain  yang ditemukan pada industri batubara juga tampak dari adanya perbedaan pencatatan data produksi batubara di Indonesia antara Kementerian ESDM RI dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Dimana kata Firdaus, Kementerian ESDM mencatat, total data produksi batubara Indonesia selama periode 2006 – 2015 sebanyak 3.315 juta ton, sementara BPS mencatat 3.266,2 juta ton. Dengan kata lain, terdapat selisih data produksi sebesar 49,1 juta ton.

“Sebagai salah satu produsen batubara yag terbesar di dunia, temuan tersebut jelas tidak menggembirakan,” terang Firdaus.

Firdaus mengimbau agar hal diatas mesti diberi perhatian lebih serius mengingat kondisi penerimaan negara saat ini, baik pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sedang menghadapi berbagai persoalan. Tax Ratio nasional sejak tahun 2012 mengalami penurunan, hingga mencapai angka 10,36% di tahun 2016

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs