Ilustrasi Peraturan Menteri (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainal Arifin Mochtar berpendapat bahwa masalah pengaturan atau regulasi di Indonesia terletak pada peraturan menteri.

“Peraturan menteri ini yang paling gemuk dan paling banyak menimbulkan masalah,” ujar Zainal dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara di Jember, Jawa Timur, pada Sabtu (11/11).

Zainal mengatakan jumlah peraturan menteri di Indonesia tidak terkontrol karena sudah mencapai puluhan ribu dan jumlah ini dikatakan Zainal berbeda jauh dengan Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Presiden (Perpres).

Persoalan ini, kata Zainal, akan sedikit terselesaikan bila seluruh Permen dipangkas dan dijadikan Perpres. Karena, menurut Zainal, dengan menggunakan Perpres maka presiden akan melakukan kontrol langsung sehingga tidak ada lagi ego sektoral di antara kementerian.

Zainal mengatakan bahwa dengan menggunakan sistem presidensial, maka menteri tidak memiliki kewenangan atributif, karena kewenangan negara diserahkan kepada presiden kemudian presiden mendelegasikan kepada menteri.

“Tetapi kondisi ini harus diiringi dengan penguatan kelembagaan,” kata Zainal.

Untuk mendukung, melakukan kontrol serta menguatkan presiden dalam mengatur Perpres maka dibutuhkan unit kerja khusus bidang perundang-undangan yang berada langsung di bawah presiden.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby