Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jember, Aktual.com – Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera melengkapi berkas-berkas perkara yang menjadikan Setya Novanto sebagai tersangka.

“Upaya penting yang harus dilakukan oleh KPK terlebih dahulu adalah melengkapi berkas-berkas terlebih dahulu,” ujar Zainal di sela-sela acara Konferensi Nasional Hukum Tata Negara di Jember, Jawa Timur, Minggu (12/11).

Hal ini menurut Zainal tidak berhubungan dengan kekhawatiran beberapa pihak bahwa Novanto akan kembali mengajukan praperadilan setelah statusnya kembali ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau mau praperadilan itu soal lain, lagipula kalau pun mau praperadilan ya silahkan saja, karena beda hakim tentu akan berbeda pula pendapatnya,” ujar Zainal.

Lebih lanjut Zainal mengatakan bahwa bila KPK segera melengkapi berkas perkara Novanto, maka perkara tersebut juga dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki pokok perkara.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara