Kudus, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menemukan 362 keanggotaan partai politik ganda serta belasan pegawai negeri sipil (PNS), perangkat desa, dan kepala desa tercatat sebagai anggota di beberapa parpol.

“Kami mencatat dari semua parpol yang menyerahkan dokumen salinan keanggotaan partai, terdapat 27 nama yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) karena tercatat sebagai PNS, TNI serta perangkat desa,” kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Moh Khanafi di Kudus, Minggu (12/11).

Dari puluhan nama tersebut, kata dia, terdapat 13 nama yang ternyata sebagai PNS yang tersebar di enam parpol.

Hanya saja, kata dia, setelah dilakukan klarifikasi ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kudus tercatat hanya empat nama yang masih aktif sebagai PNS.

“Langkah selanjutnya, kami akan melakukan klarifikasi kepada keempat nama tersebut apakah benar ikut keanggotaan partai atau tidak,” ujarnya.

Selain terdapat nama yang berstatus PNS, kata dia, KPU Kudus juga menemukan data keanggotaan parpol yang ternyata sebagai TNI dan perangkat desa serta kepala desa.

“Khusus TNI, ternyata setelah dilakukan verifikasi di lapangan tidak ditemukan nama dan alamat yang tertera di salah satu parpol yang namanya terinput di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” Untuk nama yang tercatat sebagai kepala desa, kata dia, KPU Kudus memang ada yang mengenalnya dan saat ini sudah tidak menjabat, sedangkan nama lainnya akan dilakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, termasuk kepada perangkat desa.

Ia mengatakan, perangkat desa yang tidak berstatus PNS memang boleh menjadi anggota salah satu parpol, namun tidak masuk dalam struktural kepengurusan parpol.

Sementara keanggotaan ganda secara eksternal yang dilakukan verifikasi faktual, kata dia, ada yang memang mengakui sebagai anggota parpol tertentu, sedangkan parpol lainnya tidak mengakui.

“Ada pula yang tidak mengakui semua parpol yang memasukkan namanya sebagai keanggotaan partai karena merasa tidak pernah ada komunikasi dengan pengurus parpol yang memasukkan namanya,” ujarnya.

Bagi warga yang tidak mengakui keanggotaan pada parpol tersebut, kata dia, akan dicatat sebagai keanggotaan TMS.

Dalam melakukan verifikasi administrasi tersebut, kata dia, terdapat lima tim untuk menangani 14 partai politik yang menyerahkan salinan keanggotannya ke KPU Kudus.

“Masing-masing tim ada yang menangani dua hingga tiga parpol sekaligus,” ujarnya.

Laporan dari masing-masing tim, kata dia, memang ada yang sudah pindah alamat serta meninggal dunia, sehingga mereka dicatat sebagai data TMS.

Ia menargetkan, verifikasi faktual keanggotaan parpol tersebut bisa tuntas Selasa (14/11).

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: