Penasihat Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyarankan Novanto untuk tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan KPK. (ilustrasi/aktual.com)
Jakarta, Aktual.com – Tim kuasa hukum tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengajukan gugatan uji materi dua pasal dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) ke Mahkamah Konstitusi.
Salah satu kuasa hukum Novanto, Frederich Yunadi mengungkapkan jika kedua pasal tersebut adalah Pasal 12 ayat (1) b serta Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU KPK.
Menurut Frederich, gugatan uji materi Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU KPK ini dilakukannya untuk menghindari perdebatan antara pihaknya dengan KPK terkait pemanggilan Setnov untuk dimintai keterangan mengenai kasus korupsi e-KTP.
“Sekarang dari pada kita berdebat, maka kami mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU KPK,” ungkap Frederich di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11).
Sebagaimana diketahui, Frederich kerap berdalih jika panggilan KPK terhadap kliennya harus mendapatkan izin dari Presiden. Sebab, sebagai anggota DPR, Novanto dinilai Frederich memiliki hak imunitas yang membuatnya kebal dari proses hukum, termasuk pemeriksaan dari KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan