Penasihat Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyarankan Novanto untuk tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan KPK. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebutkan, ada tujuh poin isi surat terkait Setya Novanto yang tidak memenuhi pemanggilan ketiga untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam penyidikan dugaan korupsi e-KTP.

“Pagi ini, KPK menerima surat dari Setya Novanto dengan kop Surat tertulis “Drs Setya Novanto, Ak., Ketua DPR-RI” tertanggal 13 November 2017,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (13/11).

Surat Setya Novanto itu, kata dia, berisi lima lembar melampirkan satu lembar surat pimpinan daerah Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tertanggal 1 November 2017. “Perihal: Undangan HUT Golkar ke-53 tingkat Provinsi NTT. Total surat dan lampiran sebanyak enam lembar,” kata Febri.

Novanto sudah tiga kali hadir dalam pemanggilan KPK sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sudihardjo. Pada pemanggilan pertama Senin (30/10) Setya Novanto juga tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi karena ada kegiatan lain di daerah pada masa reses DPR RI.

Sementara pada pemanggilan kedua dan ketiga pada Senin (6/11) dan Senin (13/11), Setya Novanto menyatakan pemanggilan terhadap dirinya harus ada izin tertulis dari Presiden.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara