Pengacara Senior Maqdir Ismail (tengah) bersama Praktisi Hukum Refly Harun (kiri) dan Pengamat Hukum Tata Negara Bivtri Susanti (kanan) saat diskusi Perspektif Indonesia di Jakarta, Sabtu (13/2/2016). Diskusi bertema 'Ada Apa Lagi KPK ?' membahas mengenai revisi UU KPK dari kedudukan hingga pelaksanaan kerja.

Jakarta, Aktual.com – Tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto telah mengajukan gugatan uji materi dua pasal UU KPK, yaitu Pasal 12 ayat (1)b serta Pasal 46 ayat (1) dan (2), ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan oleh kuasa hukumnya, Frederich Yunadi di Jakarta, Senin (13/11).

Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyatakan jika ia menghormati setiap warga negara yang melakukan upaya hukum, termasuk uji materi yang diajukan Setnov.

“Tapi, pengajuan uji materi ke MK ini tidak menghilangkan kewenangan KPK untuk melakukan seperti pencekalan dan pemeriksaan,” kata Refly saat dihubungi Aktual. di Jakarta, Senin (13/11) malam.

Sebab, kata Refly, MK masih belum mengeluarkan putusan yang mengabulkan gugatan tersebut. Dengan demikian, proses hukum yang melibatkan Setnov dapat dilanjutkan seperti biasa.

“Jadi tidak berarti kemudian kewenangan KPK hilang begitu saja,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia pun berpesan agar hakim MK nantinya dapat memutuskan gugatan ini secara obyektif dan juga bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Jadi yang penting proses hukumnya genuine,” tutupnya.

 

Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan