Wakil KPK Laode M Syarif. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam bakal menjemput paksa Ketua DPR RI Setya Novanto. Pasalnya, sudah tiga kali Ketua Umum Partai Golkar itu tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

“Kita sudah memanggil, kalau misalnya saya kurang tau, ini panggilan kedua atau ketiga. Kalau pada panggilan ketiga tidak hadir, maka KPK berdasarkan hukum kan bisa memanggil dengan paksa, seperti itu,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11).

Menurutnya, berdasarkan peraturan Undang-Undang, penyidik diperbolehkan untuk menjemput paksa seseorang. Untuk itu, pihaknya mulai mempertimbangkan hal tersebut.

“Kalau sekarang dia tidak hadir lagi, maka kan kita bekerja sesuai dengan aturan saja. (Jemput paksa) itu salah satu yabg dibolehkan oleh peraturan UU, memanggil secara paksa,” terang dia.

Kendati begitu, KPK berharap Novanto dapat kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Terlebih, Novanto adalah pimpinan sebuah lembaga negara, sehingga harus patuh terhadap penegak hukum.

“Tapi mudah-mudahan beliau kooperatif. Saya yakin beliau ini (kooperatif) kan ini diminta sebagai saksi. Kita berharap beliau bisa hadir tanpa harus ada paksaan,” ucap Syarif.

Sebelumnya, Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan alasan ketidakhadiran Ketua Umum Partai Golkar itu dalam pemeriksaan terkait izin dari Presiden Jokowi.

Sebelum mendapat izin dari Jokowi, Setnov tidak kan memenuhi panggilan dari penyidik. “Alasan yang digunakan adalah terkait izin Presiden,” jelas Febri saat dikonfirmasi, Senin (13/11).

Dengan demikian, Setnov telah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini.

Sebelumnya, Novanto juga sudah pernah dipanggil sebagai saksi untuk Anang, pada 30 Oktober 2017 dan 6 November 3017. Namun, saat itu Novanto mangkir dari panggilan KPK.

 

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: