Laba PGN Semester Pertama 2017
Laba PGN Semester Pertama 2017

Jakarta, Aktual.com – Kuasa Hukum PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) Yahdy Salampessy menilai putusan majelis hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah keliru terkait persidangan dugaan monopoli harga jual gas bumi di wilayah Medan, Sumatera Utara.

Yahdy mengatakan pada proses persidangan banyak keterangan para saksi yang tidak ditampilkan secara utuh sehingga mengaburkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

“Pendapat para saksi ahli yang ditampilkan tidak menyeluruh dan hanya sebagian. Jadi banyak pertimbangan putusan majelis yang keliru,” ujar Yahdy Salampessy, Selasa (14/11)

Selain tak komprehensifnya keterangan saksi, Yahdy juga menyoroti kurangnya kompetensi majelis hakim dalam memahami skema bisnis hilir gas bumi. Tak ayal tim kuasa hukum PGN akan melanjutkan kasus ini ke meja pengadilan Tata Niaga.

“Yang jelas putusan ini akan menjadi preseden buruk bagi BUMN lainnya dalam melakukan kegiatan usaha,” imbuh Yahdy.

Untuk diingat, polemik tingginya harga gas untuk kalangan industri di Medan menyeruak dalam beberapa waktu terakhir. Menurut Yahdy; tingginya harga jual terjadi akibat menjamurnya perusahaan pemilik kuota gas namun tak memiliki fasilitas (Calo Gas).

Sementara itu, dalam menjalankan bisnisnya, tegas Yahdy, PGN yang merupakan BUMN di sektor hilir gas bumi nasional memiliki sejumlah landasan hukum dalam membeli, menyalurkan sekaligus menentukan jual gas tadi ke konsumen.

Di mana dua peraturan diantaranya ialah Pasal 27 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka