Ratusan massa dari Generasi Muda Golkar melakukan aksi unjuk rasa didepan gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2017). Dalam aksinya massa mendesak agar pimpinan KPK untuk tidak takut menahan Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto.

Penahanan ini disebut Donal harus segera dilakukan KPK jika Ketua Umum Partai Golkar tersebut kembali mangkir dari panggilan KPK.

“Kita berharap KPK segera melakukan upaya penahanan terhadap Setya Novanto, karena ada kecenderungan keengganan (Setnov) untuk menghadiri pemeriksaan KPK,” ucap Donal usai diskusi publik yang diadakan di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (14/11).

Ia berpendapat bahwa sangat besar kemungkinan Setnov akan mangkir kembali dari panggilan KPK yang selanjutnya. Sebab, tim kuasa hukum Setnov, Frederich Yunadi telah menggembar-gemborkan bahwa kliennya tidak akan datang selama KPK belum mengantongi izin dari Presiden.

Sekedar informasi, KPK kembali memanggil Setnov untuk memeriksanya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada Rabu (15/11) besok. Menanggapi hal ini, Donal pun menegaskan jika KPK memiliki wewenang untuk memanggil paksa jika Setnov kembali mangkir dari panggilan tersebut.

“Besok (15/11) juga kita belum tahu, apakah dia hadir atau tidak. Makanya kalau tidak hadir harus dipaksa, KPK jangan mau diajak kompromi,”  tegasnya.

Ia menambahkan, pemanggilan paksa dapat dilakukan penegak hukum, termasuk KPK, jika terdapat seseorang atau pihak tertentu yang tidak kooperatif dalam sebuah proses hukum yang melibatkan dirinya.

“Dan tindakan yang tidak kooperatif ini dapat dilihat dalam keengganan (Setnov) untuk hadir dalam memenuhi panggilan dari KPK,” tutupnya.

(Reporter: Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Eka