Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik.
Tercatat ini kali keempat ketua umum partai Golkar tersebut tidak mengindahkan pemanggilan pemeriksaan KPK.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan jika pihaknya kini tengah berdiskusi terkait sikap membangkang Novanto tersebut.
“Kita akan pertimbangan lebih lanjut. Sejauh mana aturan-aturan di KUHAP diterapkan,” kata dia, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/11).
Lantas apakah KPK akan mempertimbangkan untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Novanto seperti ketika Miryam S Haryan?.
Febri menegaskan hal tersebut merupakan salah satu opsi yang ada didalam KUHAP.
“Kapan itu diterapkan tentu perlu dipertimbangkan terlebih dahulu,” kata Febri.
Novanto sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) hari ini. Namun, Ketua Umum Partai Golkar itu menolak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sedang menunggu uji materi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Uji Materi Tak Bisa Jadi Alasan Mangkir Pemeriksaan e-KTP
Ini keempat kalinya Ketua Umum Partai Golkar itu tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa kasus korupsi KTP-el. Tiga kali absen sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan satu kali sebagai tersangka setelah resmi kembali menjadi pesakitan kasus korupsi KTP-el.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby