Menteri ESDM I. Jonan

Jakarta, Aktual.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta para pengusaha pertambangan bersikap terbuka pada perpajakan, hal itu ditekankan Jonan usai menandatangani naskah amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Jakarta.

“Bapak Presiden dan Menteri Keuangan juga menginginkan adanya keterbukaan dalam perpajakan. Jadi, sekarang kami minta setiap dokumen yang diajukan itu harus mencantumkan NPWP sampai Beneficial Ownership,” kata Jonan di Jakarta, Selasa (14/11).

Lalu terkait kepemilikan saham di perusahaan tambang, semua perusahaan harus dimiliki oleh perorangan, tidak boleh mengatasnamakan Badan.

“Kalau beneficial owner harus orang, tidak bisa Badan,” tegas Jonan.

Jonan mengaku, upaya ini penting dilakukan agar kepemilikan saham industri tambang memiliki kejelasan. Dengan begitu, tidak menimbulkan kerugian bagi penerimaan negara dan mampu mencegah korupsi, penghindaran pajak, pembiayaan terosisme, dan praktik pencucian uang.

Terkait hal ini, Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

Permen ESDM tersebut bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan iklim investasi di sektor ESDM.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta