Jakarta, Aktual.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, telah menandatangani 13 Naskah Amandemen Kontrak Perjanjian Karya/Kerja Sama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Penandatangangan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sejak tahun 2010, pemerintah telah melakukan negosiasi terhadap 68 PKP2B. Dengan penandatanganan amandemen 13 PKP2B pada hari ini, maka sebanyak 50 PKP2B telah diamandemen, sehingga tersisa 18 PKP2B yang belum mencapai kesepakatan amandemen.
“Masih ada 18 lagi yang belum. Saya harapkan sebelum akhir tahun 2017 sudah selesai, sesuai dengan amanah dari Undang-undang Minerba,” kata Jonan di Kementerian ESDM, Selasa (14/11).
Selain itu, Menteri ESDM juga menyatakan bahwa setiap dokumen Rencana Kerja dan Anggaran perusahan yang ditandatangani, haruslah memiliki jaminan pasca tambang.
Lalu Pimpinan daerah juga diharapkan segera menyelesaikan proses Clear and Clean (CnC) perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang ada di wilayahnya.
“Kami juga mohon Bapak Gubernur, Bapak-Bapak yang mewakili Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, agar kerja sama yang baik untuk bisa melanjutkan proses Clean and Clear (CnC) yang mungkin masih tender. Ini menurut saya penting sekali,” terang Menteri Jonan.
Dalam renegosiasi amandemen PKP2B ini, dua isu penting yang berhasil disepakati yaitu Wilayah Perjanjian dan Kelanjutan Operasi Pertambangan, serta penerimaan Negara. Jonan mengklaim Penerimaan negara dari 13 perusahaan yang menandatangani naskah amandemen secara agregat meningkat sekitar 68 juta USD.
“Ada penerimaan negara yang meningkat sekitar 68 Juta USD, dan tentunya semoga ini tidak memberatkan pengusaha. PKP2B karena ini semata-mata betul-betul untuk menjalankan amanat Undang-Undang”, terang Menteri Jonan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menjelaskan bahwa 13 PKP2B yang ditandatangani tersebut, terdiri dari 4 PKP2B Generasi I; 1 PKP2B Generasi II; dan 8 PKP2B Generasi III.
Untuk PKP2B Generasi I, terdapat peningkatan penerimaan negara dari iuran tetap semula USD 1/Ha menjadi USD 4/Ha, Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5% yang sebelumnya diterima dalam bentuk batubara (in kind) menjadi tunai (in cash) dan Iuran Pembangunan Daerah/IPEDA (lumpsum payment) dengan peningkatan yang signifikan dari kondisi eksisting.
Untuk PKP2B Generasi II terdapat peningkatan penerimaan negara dari DHPB sebesar 13,5% yang sebelumnya diterima dalam bentuk batubara (in kind) menjadi tunai (in cash) dan seluruh kewajiban keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk PKP2B Generasi III terdapat peningkatan penerimaan negara dari Dana Hasil Produksi Batubara sebesar 13,5% dalam bentuk tunai (in cash) dan seluruh kewajiban keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Bambang.
Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta